Sebuah rekonstruksi berdasarkan data persidangan, keterangan saksi, dan dokumen publik.
Catatan penting: Per Mei 2026, kasus ini masih dalam proses persidangan. Yang terjadi pada 13 Mei 2026 adalah tuntutan jaksa — bukan vonis hakim. Pleidoi (nota pembelaan) Nadiem dijadwalkan 2 Juni 2026. Artikel ini merekonstruksi fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan dari kedua sisi.
Latar Belakang: Proyek Rp 9,3 Triliun di Tengah Pandemi
Ketika pandemi COVID-19 memaksa seluruh proses belajar-mengajar berpindah ke rumah pada 2020, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah Nadiem Makarim meluncurkan program digitalisasi pendidikan berskala besar.
Proyek ini mencakup pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop senilai total Rp 9,3 triliun untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, termasuk di daerah 3T — Tertinggal, Terdepan, dan Terluar. Target distribusinya mencapai 1,6 juta unit laptop.
Pilihan perangkat yang diputuskan: laptop berbasis Chrome OS milik Google.
Di sinilah segalanya bermula.
Fakta 1: Keputusan yang Diambil Sebelum Jabatan Resmi
Salah satu hal paling krusial yang terungkap di persidangan adalah soal kapan keputusan penggunaan Chrome OS sebenarnya diambil.
Jaksa mengungkap keberadaan dua grup WhatsApp — “Mas Menteri Core Team” dan “Education Council” — yang dibentuk dan aktif berdiskusi soal rencana digitalisasi pendidikan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.
Di dalam percakapan tersebut, ada catatan bahwa perangkat berbasis Chrome pernah diuji coba dan terbukti kurang cocok untuk wilayah dengan koneksi internet lemah. Informasi ini sudah ada sejak awal, sebelum kebijakan resmi ditetapkan.
Pada C Mei 2020, sebuah rapat Zoom diadakan secara tertutup. Rapat ini dipimpin langsung oleh Nadiem. Yang membuat rapat ini menjadi sorotan: peserta dilarang merekam, dilarang menyalakan kamera, dan dilarang menyampaikan pendapat yang berbeda.
Di sinilah, menurut jaksa, keputusan pengadaan Chromebook secara efektif “dikunci.”
Fakta 2: Chromebook Sudah Pernah Gagal di 2018
Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, bersaksi di persidangan bahwa dalam rapat 2020 tersebut, kegagalan Chromebook pada pengadaan 2018 sudah disampaikan kepada Nadiem — namun tidak ada respons yang mengubah arah kebijakan.

