Entri Jurnal
Sebuah rekonstruksi berdasarkan data persidangan, keterangan saksi, dan dokumen publik.
Catatan penting: Per Mei 2026, kasus ini masih dalam proses persidangan. Yang terjadi pada 13 Mei 2026 adalah tuntutan jaksa — bukan vonis hakim. Pleidoi (nota pembelaan) Nadiem dijadwalkan 2 Juni 2026. Artikel ini merekonstruksi fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan dari kedua sisi.
Ketika pandemi COVID-19 memaksa seluruh proses belajar-mengajar berpindah ke rumah pada 2020, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah Nadiem Makarim meluncurkan program digitalisasi pendidikan berskala besar.
Proyek ini mencakup pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop senilai total Rp 9,3 triliun untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, termasuk di daerah 3T — Tertinggal, Terdepan, dan Terluar. Target distribusinya mencapai 1,6 juta unit laptop.
Pilihan perangkat yang diputuskan: laptop berbasis Chrome OS milik Google.
Salah satu hal paling krusial yang terungkap di persidangan adalah soal kapan keputusan penggunaan Chrome OS sebenarnya diambil.
Jaksa mengungkap keberadaan dua grup WhatsApp — “Mas Menteri Core Team” dan “Education Council” — yang dibentuk dan aktif berdiskusi soal rencana digitalisasi pendidikan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.
Di dalam percakapan tersebut, ada catatan bahwa perangkat berbasis Chrome pernah diuji coba dan terbukti kurang cocok untuk wilayah dengan koneksi internet lemah. Informasi ini sudah ada sejak awal, sebelum kebijakan resmi ditetapkan.
Pada C Mei 2020, sebuah rapat Zoom diadakan secara tertutup. Rapat ini dipimpin langsung oleh Nadiem. Yang membuat rapat ini menjadi sorotan: peserta dilarang merekam, dilarang menyalakan kamera, dan dilarang menyampaikan pendapat yang berbeda.
Di sinilah, menurut jaksa, keputusan pengadaan Chromebook secara efektif “dikunci.”
Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, bersaksi di persidangan bahwa dalam rapat 2020 tersebut, kegagalan Chromebook pada pengadaan 2018 sudah disampaikan kepada Nadiem — namun tidak ada respons yang mengubah arah kebijakan.
Ini bukan informasi baru. Tim teknis sebelumnya sudah pernah mencatat bahwa Chrome OS sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, dan sebagian besar sekolah yang menjadi target program justru berada di wilayah dengan akses internet yang tidak memadai.
Nadiem, yang membantah keterlibatannya dalam keputusan teknis, menyatakan bahwa program Chromebook tidak pernah ditujukan untuk daerah 3T, melainkan untuk sekolah yang sudah memiliki akses internet.
Pada 2021, Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
Di dalam peraturan tersebut, spesifikasi laptop yang boleh diadakan secara eksplisit mensyaratkan sistem operasi Chrome — bukan sistem operasi lain seperti Windows atau Linux.
Ini bukan sekadar regulasi teknis biasa. Dengan mengunci spesifikasi pada satu sistem operasi tertentu, secara otomatis hanya perangkat dari satu ekosistem yang bisa memenuhi persyaratan pengadaan: Google Chromebook.
Jaksa menilai ini adalah perbuatan melawan hukum yang mengarahkan pengadaan negara untuk menguntungkan pihak tertentu.
Inilah fakta yang paling menghantam.
Data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek yang dibacakan jaksa di persidangan mengungkap:
Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, hanya sekitar 26.000 unit — atau 0,15 persen — yang benar-benar digunakan untuk proses belajar-mengajar.
Jaksa menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang diklaim mencapai 97% hanyalah indikator bahwa perangkat “hidup” secara teknis — bukan bukti bahwa perangkat tersebut digunakan secara substantif untuk pendidikan.
Tim teknis sendiri mengakui bahwa spesifikasi yang dipilih berada di standar minimum — bahkan sangat rendah — sehingga memunculkan rencana pengadaan ulang di masa mendatang.
Kerugian negara yang dihitung jaksa: Rp 2,1 triliun, terdiri dari:
Kemahalan harga Chromebook: Rp 1,56 triliun
Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan: Rp 621 miliar
Ini bagian paling kompleks dan paling diperdebatkan dari seluruh kasus ini.
Versi Jaksa
Jaksa menyatakan ada konflik kepentingan yang terstruktur. Google Asia Pacific adalah salah satu investor di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) — perusahaan yang didirikan Nadiem dan menjadi induk dari ekosistem Gojek.
Dengan kata lain, ketika Nadiem sebagai menteri mengarahkan pengadaan laptop nasional ke ekosistem Google, ia diduga sedang melindungi atau menguntungkan mitra bisnis lamanya yang secara tidak langsung terhubung dengan kekayaannya sendiri.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana Rp 809 miliar ke PT Gojek Indonesia, yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan Nadiem sendiri. Aliran ini dilakukan melalui mekanisme perubahan status investasi dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA) secara mendadak.
Selain itu, kepemilikan saham Nadiem melonjak drastis — dari 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar — yang terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura.
Versi Nadiem
Nadiem membantah dengan beberapa argumen.
Pertama, mayoritas investasi Google ke ekosistem Gojek — sekitar USD 450 juta — terjadi pada 2017–2019, jauh sebelum ia menjadi menteri. Sisa investasi sebesar USD 230 juta pada 2020–2022 adalah hak prerogatif Google untuk menghindari dilusi kepemilikan, bukan kesepakatan baru yang melibatkan dirinya sebagai pejabat.
Kedua, kenaikan kekayaannya menjadi Rp 4,8 triliun pada 2022 bukan berasal dari aliran uang korupsi, melainkan dari kenaikan harga saham GoTo saat IPO. Dan ini bisa diverifikasi: ketika harga saham GoTo turun pada 2023, kekayaan Nadiem yang dilaporkan dalam LHKPN ikut merosot menjadi Rp 906 miliar, lalu Rp 600 miliar pada 2024.
Ketiga, soal dakwaan itu sendiri: Nadiem mempertanyakan inkonsistensi internal dakwaan jaksa — di satu bagian disebutkan ia menerima aliran dana, di bagian lain disebutkan ia memperkaya diri lewat surat berharga. Menurutnya, kedua tuduhan ini kontradiktif satu sama lain.
Jaksa juga menghadirkan fakta tentang bagaimana Nadiem mengelola internal kementerian selama proyek berlangsung.
Beberapa poin yang diungkap di persidangan:
Nadiem mengganti pejabat dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak mau mengajukan proposal Chrome OS dalam kajian teknis awal.
Nadiem menggunakan staf khusus dari luar birokrasi — bukan pejabat teknis Kemendikbudristek — untuk mengeksekusi proyek ini.
Perintah-perintah krusial disampaikan secara lisan dalam rapat Zoom tertutup, dengan larangan perekaman — sehingga tidak ada jejak dokumen formal.
Jaksa menilai pola ini menyerupai cara seorang CEO swasta mengendalikan korporasinya sendiri — bukan cara seorang menteri mengelola anggaran negara.
Kasus ini tidak hanya menjerat Nadiem. Ada empat terdakwa yang diadili:
Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek. Dituntut 18 tahun (belum vonis)
Ibrahim Arief (Ibam), Eks Konsultan TIK Kemendikbudristek. 4 tahun penjara
Sri Wahyuningsih, Eks Direktur SD Kemendikbudristek. 4 tahun penjara
Mulyatsyah, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek. 4,5 tahun penjara
Jurist Tan, Eks Staf Khusus Nadiem. Masih buron
Perbedaan tuntutan yang sangat besar antara Nadiem (18 tahun) dan terdakwa lain (4–4,5 tahun) mencerminkan keyakinan jaksa bahwa Nadiem adalah aktor utama yang mendesain dan mengendalikan seluruh skema — bukan sekadar pelaku lapangan.
Tuntutan 18 tahun ini memantik debat serius di kalangan ahli hukum.
Yang mendukung logika jaksa
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti berpandangan bahwa tuntutan hampir-maksimal ini bisa dipahami jika dilihat dari besarnya nilai kerugian yang disebabkan — menyentuh angka triliunan rupiah. Angka kerugian menjadi salah satu faktor pemberat yang paling dipertimbangkan dalam tindak pidana korupsi.
Yang mempertanyakan konstruksi hukumnya
Advokat senior Todung Mulya Lubis mengkritisi pendekatan jaksa yang menggunakan relasi bisnis masa lalu Nadiem dengan Google — saat ia masih menjadi CEO Gojek — sebagai bukti mens rea atau niat jahat saat ia menjadi menteri. Todung menilai ini adalah konstruksi hukum yang prematur: menjadikan transaksi seorang profesional swasta sebagai dalil niat korupsi di jabatan publik yang berbeda.
Pertanyaan yang menggantung: apakah kebijakan yang gagal — bahkan yang bermasalah secara etis — otomatis merupakan tindak pidana korupsi?
Berikut posisi terakhir kasus ini (Per Artikel ini dibuat dan diterbitkan):
13 Mei 2026 — Jaksa membacakan tuntutan 18 tahun penjara + denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 5,6 triliun (total ancaman hingga 27 tahun jika uang pengganti tidak dibayar)
Saat ini — Nadiem menjalani tahanan rumah dengan gelang elektronik di kaki, hanya boleh keluar untuk pengobatan dan persidangan
2 Juni 2026 — Jadwal pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari tim hukum Nadiem
Selanjutnya — Replik jaksa, duplik terdakwa, kemudian putusan hakim
Nadiem sendiri menyatakan tidak menyesal pernah mengabdi di pemerintahan, meski ia menganggap konstruksi tuntutan ini tidak masuk akal dan membandingkannya dengan vonis kasus pembunuhan berencana dan gembong narkoba.
Ada beberapa lapisan yang perlu dibaca secara bersamaan untuk memahami kasus ini secara utuh:
Lapisan pertama — fakta teknis: Proyek Chromebook gagal secara substansial. Dari 1,6 juta unit, hanya 0,15% yang digunakan. Itu fakta yang tidak terbantahkan, terlepas dari siapa yang bersalah.
Lapisan kedua — soal niat: Apakah kegagalan ini lahir dari kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri, atau dari keputusan kebijakan yang buruk namun beritikad baik? Ini yang masih diperdebatkan — dan hakim yang akan memutuskan.
Lapisan ketiga — sistem yang lebih besar: Kasus ini mengekspos lubang besar dalam sistem tata kelola negara Indonesia: tidak ada mekanisme yang cukup kuat untuk mencegah conflict of interest ketika seorang pebisnis besar masuk ke jabatan publik tanpa melepas seluruh kepentingan bisnisnya secara formal dan tuntas.
Lapisan keempat — preseden: Putusan kasus ini, apapun hasilnya, akan menjadi tolok ukur baru — apakah Indonesia ke depan berani merekrut profesional swasta ke pemerintahan, dan bagaimana aturan mainnya.
Sumber: Kompas, CNBC Indonesia, Detik, Kejaksaan Agung RI, Wikipedia ID, Medcom, Media Indonesia — per Mei 2026.
Artikel dikurasi menggunakan Claude.ai dan dapat diakses di:
Apa yang sebenarnya Terjadi dengan Nadiem Makarim?
#nadiem #chromebook #nadiemmakarim